Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan tenaga kerja berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.