Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Bupati serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
