Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.